Surabayakita.com – Meski sudah lama berdiri dan letaknya berdekatan dengan kantor Pemkot Surabaya, ternyata Hotel Grand Jl. Pemuda Surabaya diketahui tak miliki perizinan lengkap. Komisi A DPRD Surabaya melakukan hearing soal ini, Kamis (20/11/2014).
Melalui hearing bersama pihak hotel dan SKPD terkait, baru diketahui oleh publik jika hotel yang bagian belakangnya berada tepat bersebarangan dengan gedung DPRD Surabaya ini sudah lama tak memiliki surat Hak Guna Bangunan (HGB), tepatnya sejak 2004 silam. Masa berlaku HGB yang dipakai hotel itu mati. Karena tak ada landasan HGB, izin lainnya seperti izin gangguan (HO) juga tak dikantongi hotel tersebut sejak 2011.
Masalah ini terungkap ketika hearing yang dipimpin Herlina Harsono Nyoto ketua Komisi A DPRD Surabaya tersebut. Menurut Wiwiek Widayati Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya menjelaskan jika pihak manajemen Hotel Grand Surabaya pernah mengajukan perijinan, namun pihaknya tidak memproses dan mengembalikan berkasnya karena dianggap tidak memenuhi syarat kelengkapan.
“Pihak manajemen Hotel pernah mengajukan perijinan ke kami tahun 2011, karena berkasnya tidak lengkap maka belum bisa diproses dan berkas dikembalikan,” ucap Wiwiek.
Menurut Wiwiek, pihaknya kini tengah melakukan BAP untuk yang ketiga kalinya terhadap Hotel Grand Surabaya agar segera melengkapi persyaratan yang ada. Sebab jika tak ada respon pihak manajemen maka akan dilakukan penertiban sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara Irvan Widyanto Kasatpol-PP Kota Surabaya menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban setelah menerima surat resmi rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, mulai dari tindakan peringatan hingga penutupan paksa.
“Kami tetap menunggu surat rekomendasi dari Disparta untuk melakukan penertiban, namun kami tetap memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menutup sendiri, ini menyangkut kepatutan dan biasanya dengan waktu 7 hari, jika tidak dilakukan, maka kami terpaksa melakukan tindakan penutupan paksa,”jelasnya.
Dari pihak hotel, Bimo Direktur Hotel Grand Surabaya spontan meminta kearifan dan kebijakan agar diberikan waktu untuk mengurus kelengkapannya terutama soal HGB yang tertahan di BPN.
“Kami adalah BUMN, dan hotel yang kami miliki ini berawal dari kasus wanprestasi terkait hutang-piutang yang mengharuskan pihaknya melakukan eksekusi dengan dasar hukum yang jelas yakni ketetapan di pengadilan sampai tingkat MA, sehingga kami masih terkendala administrasi untuk memperpanjang HGB, kami meminta petunjuk sekaligus bantuan untuk bisa membantu agar kami bisa memperpanjang HGB, untuk kelengkapan perijinananya,” ungkapnya di depan Komisi A.
Mananggapi permohonan Bimo Direktur Grand Hotel Surabaya, Anugerah Ariyadi wakil ketua Komisi A DPRD Surabaya dengan tegas menolak bahkan menghimbau agar keberdaan BUMN di Kota Surabaya seharusnya justru memberikan contoh yang baik.
“Sekarang jelas diketahui bahwa hotel grand surabaya telah beroperasi tanpa kelengkapan ijin, harusnya pemkot juga jangan menerima kewajiban pajak dari tempat tempat seperti ini, karena keberadaannya harus ditutup, apalagi milik BUMN, kasi contoh yang baik dong,” tandasnya.
Sementara anggota Komisi A, Fatkur Rohman, mengatakan seharusnya manajemen hotel grand surabaya menyampaikan sebelumnya kasus yang sedang dialami agar bisa mendapatkan kebijakan dari kepala daerah. “Jangan kami dibenturkan dengan nasib karyawan didalamnya, ini sama dengan membelokkan persoalan dengan memakai karyawan sebagai benteng,” katanya.(SK1)