Setelah beberapa kali tertunda, akhirnya panitia pemilihan (Panlih) wawali bisa menyelenggarakan rapat perdana, senin 23 september 2013. Hadir dalam rapat itu 6 dari 7 orang, 1 orang berhalangan hadir adalah Sudarwati rorong. Rapat diawali dengan mengundang setwan DPRD untuk meminta keterangan terkait simpang siur perihal anggaran yang akan dipergunakan oleh panlih dalam bekerja. “Alhamdulillah, perihal anggaran sudah clear, untuk rapat-rapat panlih ataupun kebutuhan mengundang narasumber / pakar, anggaran sudah ada cantolannya , sedangkan utk logistik dan lain-lain akan dianggarkan di PAK 2013” jelas Fatkur Rohman, wakil ketua Panlih. Hal krusial yang juga menjadi keputusan adalah ditetapkannya jadwal kerja panlih, salah satunya adalah menyepakati kapan berkas 2 calon harus dimasukkan dan kapan proses verifikasi dan kalrifikasi. “Prinsip kita adalah lebih cepat lebih baik, kita mendorong agar berkas calon segera masuk dan proses verifikasi segera dijalankan, kita akan membuat surat ke pimpinan DPRD agar membuat surat ke calon bersangkutan”, imbuh Fatkur. Sebagaimana diatur dalam tata tertib pemilihan calon wakil walikota Surabaya sisa masa jabatan 2010-2015, pasal 4 ayat 2, disebutkan : “Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Pemilihan dapat meminta penjelasan terhadapa hasil verifikasi dari lembaga yang berwenang.” “Sebagai anggota panlih, alhamdulillah, tadi sudah ada komitmen bersama untuk bekerja sesuai prosedur dan semoga tahapan bisa lancar dan sukses”, pungkas Fatkur yang juga anggota komisi D dari FPKS Surabaya