Surabaya – Layanan Kesehatan Gratis keluarga miskin (gakin) yang di-coverJaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di Surabaya masih menyisakan persoalan, khususnya bagi warga pendatang di Surabaya. Banyak warga merantau ke kota Pahlawan ini hidup pas-pasan, sementara mereka tidak bisa di-cover Jamkesmas untuk layanan kesehatannya.
Hal ini disampaikan Fatkur Rohman, Anggota Komisi D DPRD Surabaya. Keluhan itu diterimanya ketika dia melakukan reses di Jalan Kampung Malang Utara gang 3, RT 4 RW 4, KelurahanTegalsari, Kecamatan Tegalsari.
“Bagaimana warga yang berasal dari luar kota, apakah bisa di-cover dengan Jamkesmas Surabaya atau tidak? Sebab, selama ini mereka tidak pernah mendapatkan itu, meski sangat membutuhkannya,” tanya salah seorang peserta reses, Sugiyanto, Sabtu (13/10).
Perlu diketahui bahwa layanan kesehatan untuk Gakin itu ada 3 model. Pertama, memakai kartu jamkesmas dari pusat, yaitu dari anggaran APBN. Kedua, Kartu Jamkesda dari propinsi dan yang ketiga adalah memakai kartu SKTM (surat keterangan tidak mampu) atau diistilahkan dengan jamkesmas non-kuota.
Memang untuk mendapatkan Jamkesmas non-kuota persyaratan utamanya warga tersebut harus memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Miskin (SKM). Mereka itu juga harus warga Surabaya atau ber-KTP Surabaya.
Sedangkan mereka yang dari luar kota itu ada yang berasal dari luar pulau yang untuk mengurus KTP-nya saja butuh waktu lama, karena harus pulang kampung lebih dulu. Belum lagi, daerah asal yang bersangkutan harus memiliki kerja sama dalam penanganan gakin dengan Surabaya. “Apakah mereka bisa dapat jatah kartu Jamkesmas non-kuota atau urus SKTM di Surabaya?” tanyanya.
Faktur Rohman mengatakan harus ada solusi atas persoalan tersebut. Ia menjelaskan Jamkesmas non-kuota hanya diperuntukkan bagi warga ber-KTP Surabaya. Sebab asal anggarannya adalah APBD Kota Surabaya. “Tapi masalah ini tetap harus diberikan solusi apalagi mereka itu tidak ada kepastian apakah bisa kembali ke daerah asalnya atau tidak,” ujar faktur.
Menurut dia, dirinya pernah menyampaikan kasus seperti itu ke Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Suharto Wardoyo. Menurut Suharto, secara aturannya, warga luar daerah yang tinggal minimal tiga bulan di Surabaya harus mengurus Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem). Pelayanan Kipem digelar di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) di Jalan Menur.
Syarat lainnya, harus ada jaminan tempat tinggal dari kepala keluarga yang merupakan warga Surabaya. Selain itu, ada jaminan pekerjaan yang disertai surat kerja, termasuk surat pengantar RT/ RW dan juga Camat.
Setelah mendapatkan kipem, bisa ditingkatkan menjadi KTP Surabaya. Setelah ber-KTP Surabaya dan mereka benar-benar tidak mampu bisa mendapatkan Jamkesmas non-kuota dari Surabaya. “Intinya Dispendukcapil tidak mempersulit tapi harus mengikuti tapi harus mengikuti prosedur yang sudah ada jika memang ingin menjadi warga ber-KTP Surabaya,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas kesehatan (Dinkes), Esty Martiana Rachmie mengaskan Jamkesmas non-kuota hanya untuk warga ber-KTP Surabaya. Ia menyatakan jika penduduk luar kota atau luar pulau mestinya tidak.
Meski demikian ian memberikan solusi. Menurut Esty, penduduk luar kota tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dengan Jamkesmas (layanan dari APBN). Syaratnya, orang tersebut benar-benar miskin dan harus mendapatkan keterangan T4 (Tempat Tinggal Tidak tetap) dari Dinas Sosial (Dinsos). “Nanti dia bisa mendapatkan bantuan dari Jamkesmas. Sebab di Jamkesmas itu ada anggaran yang memang khusus bagi T4,” Ungkapnya.