Raperda Retribusi persampahan/kebersihan yang sedang dibahas di DPRD Surabaya, hari ini 1 pebruari 2012, mulai menyentuh perhitungan nilai / tarif retribusi.
Sebagaimana diketahui, retribusi persampahan/kebersihan selama ini mengacu pada perda no 4/2000 dan selama 12 tahun ini belum mengalami perubahan tarif. Secara perhitungan, dari evaluasi selama tahun 2007 hingga 2010,proporsi penerimaan retribusi hanya menutup biaya/pengeluaran pelayanan persampahan/kebersihan sebesar rata-rata 26,81 %.
Di Raperda yang diajukan Pemkot, direncanakan bahwa penerimaan retribusi bisa menutup 40 % dari pengeluaran/biaya pelayanan yang diberikan sehingga 60 % biaya disubsidi oleh pemerintah kota. Penentuan tarif retribusi, dikaji secara akademis oleh Laboratorium Pengkajian dan Pengembangan Akuntansi Perpajakan dan sistem Informasi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAIR, dengan menggunakan pendekatan biaya rata-rata di masa akan datang (average cost).
“Kami sangat mengapresiasi atas kerja tim UNAIR untuk membuat kajian akademis penentuan tarif retribusi, namun nilai tarif harus juga mempertimbangkan prinsip-prinsip penentuan tarif sebagaimana diatur dalam UU 28/2009 pasal 152 ayat 1, diantaranya terkait kemampuan masyarakat dan aspek keadilan”, ujar Fatkur Rohman, Ketua Pansus.
Politisi PKS ini menambahkan bahwa walaupun sudah 12 tahun belum mengalami kenaikan tarif, namun kenaikan harus juga melihat kondisi Wajib Retribusi, misalnya Rumah Tangga yang lebar jalannya (termasuk saluran/got dan berm) dibawah 3 meter, retribusinya naik dari Rp. 500/bulan menjadi Rp.1000/bulan atau naik 100 %, PKL dari Rp.100/hari/M3 menjadi Rp.200/hari/M3 atau naik 100 %, Pasar Krempyeng retribusinya naik dari Rp. 500/bulan menjadi Rp.1000/bulan atau naik 100 %.
Disisi lain, Rumah Tangga yang lebar jalannya diatas 15 meter, hanya naik 37,5 % yaitu dari Rp. 12.000/bulan menjadi Rp 16.500/bulan. Begitu juga Usaha menengah dan Besar seperti Hotel berbintang 1, 2, 3, 4 dan 5, rata-rata hanya naik 38 % hingga 40 %.
“Disamping mengawal aspek keadilan,pansus juga berencana melakukan public hearing dengan mengundang perwakilan dari masing-masing elemen 6 jenis wajib retribusi, diantaranya dari kalangan Rumah Tangga (RT/RW), kalangan usaha mikro, usaha menengah/besar, kalangan Pasar/pusat perbelanjaan dan kalangan khusus seperti PKL”, Imbuh Fatkur.