PEMBERHENTIAN Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dimonitor langsung Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Sepak terjang politisi Kota Surabaya juga masuk dalam pantau mantan gubernur Sumatera Barat itu.
Seperti apa sikap menteri dalam negeri terkait usulan pemakzulan itu? Berikut petikan wawancara harian Seputar Indonesia (SINDO) dengan Menteri Gamawan Fauzi.
Bagaimana sikap Kemendagri terkait usulan pemberhentian wali kota Surabaya?
Jadi orang itu berhenti atau kepala daerah berhenti ada tiga alasan. Pertama, meninggal dunia; kedua kalau kepala daerah minta berhenti; atau yang ketiga, kepala daerah diberhentikan. Penyebab pemberhentian itu diatur di dalam UU no 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 29, 30, dan 31. Ada dua alasan kepala daerah berhenti, pertama dia melanggar sumpah janji, dan kedua, kepala daerah tidak sanggup melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah.
Dalam kasus ini, apa salahnya wali kota Surabaya?
Tidak bisa dibuat semena mena.Oleh karena itu saya katakan tidak layak untuk dibuat impeachment seperti itu. Kalau dilakukan seperti itu,nanti seluruh Indonesia, kalau ada kesalahan sedikit akan di-impeachment. Kalau sudah begini,kapan stabilitas pemerintahan ini akan baik. Karena itu, saya minta wali kota harus jalan terus.Nantikan ada proses,kita pelajari sebelum sampai kepada presiden. Kalau itu tidak cocok, kita baca argumentasinya. Apa yang sudah diproses Kemendagri? Yah nanti kan proses pemberhentiannya sampai ke MA.
Menurut UU, itu kan harus melalui presiden, kalau itu tidak cocok dengan UU akan kita kembalikan. Kalau sekarang alasan yang saya baca karena peraturan wali kota no 56 dan 57. Berapa banyak perda yang salah kalau begitu. Bukan peraturan wali kota malah perda banyak yang salah. Saya sendiri saja mengoreksi 3.000 perda. Kalau argumentasi itu yang dipakai,apakah semua perda yang bermasalah itu maka berhenti juga wali kotanya? Tapi saya belum tahu secara persis karena itu kita dalami. Kalau nanti setelah pendalaman tidak cukup alasan maka akan saya kembalikan.
Dalam konteks ini, yang mengevaluasi peraturan wali kota siapa?
Peraturan wali kota adalah sebuah tindak lanjut dari perda yah yang bisa mengoreksi gubernur. Kalau peraturan-peraturan itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dikoreksi gubernur, pulangkan, perbaiki saja peraturan wali kota. Bukan suatu yang luar biasa itu.Kan biasa ada kekeliruan dalam membuat peraturan, ada lembaga yang mengoreksi di atas, bisa gubernur atau kalau gubernur yang membuat peraturan bisa mendagri yang mengevaluasi. Ada mekanisme, kenapa tidak tempuh mekanisme itu.Tanya ke gubernur,koreksi ini lalu pulangkan, selesai masalah. Tapi kalau sudah marah-marah, nggak tahulah.
Apa bapak melihat ini ada aspek politis?
Saya nggak tahu itu.Tapi saya lihat dari aspek teknis. Seyogianya kita ciptakan pemerintahan yang stabil. Nanti kalau terjadi begini ada daerah yang terinspirasi. Bagaimana kesejahteraan rakyat. Ini baru dilantik September, sekarang Januari sudah begini, bulan madunya sebentar sekali. (maesaroh)