Detik Surabaya – Fraksi PKS DPRD Surabaya menolak rekomendasi pemberhentian walikota Tri Rismaharini yang dikeluarkan Panitia Khusus Hak Angket Perwali Reklame. PKS menganggap belum ada cukup bukti yang mengarah untuk menghentikan Risma dari jabatannya terkait penyusunan perwali no. 56 dan 57 tahun 2010.
Sikap Fraksi PKS adalah berdasar hasil Konsultasi Panitia Angket ke Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 18 Januari 2011. Pihak Kementerian Dalam Negeri berpendapat bahwa adanya pelanggaran prosedur dalam penyusunan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 56 tahun 2010 dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 57 tahun 2010, dapat diselesaikan dengan klarifikasi gubernur atas Peraturan Walikota tersebut.
Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya, Fatkur Rohman, penggunaan hak Interpelasi dan Hak Angket dikatakan terlalu jauh, karena kewenangan akan hal ini ada di Bidang Pengawasan Pemerintah.
“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat menilai dari LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Walikota mengenai kebijakan dimaksud, dan memberikan masukan terhadap kinerja Walikota akan hal tersebut,” kata Fatkur Rohman, dalam rilis yang dikirim ke redaksi, Senin (31/1/2011).
Sementara permasalahan Penyusunan Peraturan Walikota sudah menyangkut teknis pelaksanaan prosedur di dalam tubuh pemerintah, menyangkut hal intern, yang karenanya berarti terkait pengawasan intern pemerintah secara berjenjang, dalam hal ini tingkat kabupaten/kota oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Gubernur Jawa Timur dalam hal ini telah memberikan Klarifikasi terkait Peraturan Walikota Surabaya nomor 56 tahun 2010 dan Peraturan Walikota Surabaya nomor 57 tahun 2010, dan telah ditindaklanjuti oleh Walikota Surabaya dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 tahun 2010 dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 tahun 2010, yang telah disampaikan pula hingga ke Pemerintah Pusat.
Dengan demikian, dikatakan oleh Kementerian Dalam Negeri, bahwa pengajuan Hak Angket ini terlalu lemah. Karena tidak ada pelanggaran undang-undang yang terkait dengan faktor victimogen (menimbulkan korban kejahatan) dan criminogen (menyebabkan timbulnya kejahatan).
Sikap penolakan Fraksi PKS tambah Fatkur Rohman, juga berdasar hasil Konsultasi DPRD Kota Surabaya kepada Gubernur Jawa Timur tanggal 7 Januari 2011. Gubernur Jawa Timur menyampaikan bahwa pelanggaran etika tidak bisa dihukum.
Etika ada di undang-undang tetapi tidak masuk hukum. Dicontohkan bahwa contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan) dapat dihukum. Tetapi ‘berlaku tidak sopan’ di pengadilan, tidak dapat dihukum dan hanya dapat diingatkan. Norma dan etika tidak bisa diregulasi menjadi hukum publik.
“Sanksinya hanya berupa sanksi sosial. Dikatakan bahwa pelanggaran undang-undang harus tekstual, dan tidak bisa ditafsirkan,” tegas Fatkur Rohman.