Oleh : Yulyani (Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya dari PKS)
PROBLEM reklame di Surabaya seakan tidak ada habisnya. Belum tuntas satu masalah, muncul masalah baru. Meski sudah ada regulasi yang jelas dan tegas, yakni Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame, tidak berarti masalah reklame di Kota Buaya ini bisa diselesaikan dengan mudah. Yang terjadi justru aturan hukum yang ada sering dikalahkan oleh kekuatan ”misterius”.
Berbagai bentuk pelanggaran terus terjadi. Mulai reklame tak berizin, izin kedaluwarsa, ukuran reklame menyalahi perda, reklame dengan satu tiang, sampai praktik alih fungsi secara ilegal. Semua itu seperti sengaja dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan tegas sama sekali.
Salah satu reklame bermasalah yang saat ini sedang disorot DPRD adalah reklame videotron yang berdiri megah di Kedungdoro. Sejak 10 September lalu, reklame layar lebar itu dipasang. Ukurannya 6 x 8 meter. Sesuai aturan, pendirian reklame berukuran lebih dari 8 meter persegi harus diteliti dan diseleksi secara ketat. Namun, videotron di Kedungdoro tersebut begitu mudah didirikan. Yang terkesan aneh dan misterius, tim reklame pemkot mengaku tidak tahu pendirian videotron itu. Atau, tim reklame ”pura-pura” tidak tahu?
Selain tim reklame, dinas tata kota dan permukiman sami mawon, ”pura-pura tidak tahu” dan memilih bungkam. Padahal, kedua instansi tersebut seharusnya tahu. Wali kota semestinya juga tahu keberadaan videotron di Kedungdoro tersebut. Tapi, terlalu sering masalah reklame di Surabaya diwarnai ”permainan misterius”.
Pasal 5 huruf d poin 2 Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 85 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame menyebutkan, ”Apabila hasil pengkajian tim reklame memutuskan untuk disetujui, maka reklame dengan luas bidang lebih dari 8 m2, reklame sign net dan menempel pada tiang penerangan jalan umum (PJU), mendapatkan persetujuan/penolakan dari wali kota”.
Alurnya, pemohon menyampaikan izin kepada dinas tata kota dan permukiman. Jika tim reklame setuju, izin dibawa kepada wali kota. Dari wali kota, diturunkan lagi ke dinas tata kota. Jadi, kalau videotron sudah berdiri, tak mungkin wali kota tidak tahu.
Videotron yang tiang penyangganya didirikan di atas bekas saluran itu dulu adalah billboard. Oleh si pemilik reklame, izinnya ditingkatkan menjadi videotron. Sebelum izin keluar, videotron tersebut sudah didirikan. Reklame billboard berdiri sebelum videotron mengantongi izin sejak 6 Oktober 2006 dan habis pada 6 Oktober 2008. Meski izin belum habis, terbit izin baru untuk videotron pada 9 Mei 2008.
Secara aturan, pemegang izin (PT Oxcy Jaya Putra) tidak boleh mengalihfungsikan reklame hingga masa berlakunya berakhir. Namun, masa berlaku belum berakhir, muncul surat izin videotron atas nama PT Rajawali. Itu kian memancing kecurigaan publik.
Selain kejanggalan masalah izin dan prosedur, kejanggalan lain adalah videotron tersebut didirikan di badan jalan, bahkan sempat menebang pohon di sekitarnya. Padahal, tidak ada satu aturan pun yang membolehkan media iklan didirikan di badan jalan. Itu jelas melanggar. Tapi, mengapa dibiarkan, tak ada tindakan apa pun dari tim reklame?
Terkait dengan masalah reklame yang terus muncul, Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono sebetulnya sudah bersuara keras dan memerintah tim reklame untuk membongkar berbagai reklame bermasalah, termasuk videotron di Kedungdoro. Namun, tampaknya, tim reklme tak mengindahkan. Bahkan, Satpol PP, pihak yang bertugas mengeksekusi pembongkaran reklame bermasalah, tampaknya bertindak setengah hati. Videotron di Kedungdoro sudah diperintahkan untuk dibongkar, namun tak direalisasi.
Perintah wali kota dan aturan hukum yang ada sepertinya tak mampu berbuat apa-apa terhadap berbagai reklame bermasalah. Pertanyaannya, apa yang membuat reklame bermasalah tetap ”aman”, bahkan cenderung terlindungi? Siapa sebenarnya di balik menjamurnya reklame bermasalah di Surabaya?
Penulis menduga ada mafia atau ”penguasa reklame” yang bisa mengatur dan berbuat apa saja, dengan melanggar hukum sekalipun, dan membuat reklame bermasalah tetap aman. Tampaknya, tim reklame dan Satpol PP lebih mendengar dan ”patuh” kepada para mafia ”penguasa reklame” tersebut daripada perintah wali kota.
Reklame Kedungdoro adalah satu di antara sekian puluh reklame bermasalah dan jelas-jelas melanggar perda, namun tak pernah ada sanksi dan tindakan tegas. Persoalan reklame yang terus terjadi itu menimbulkan suuzon politik. Yakni, kebijakan tata ruang sudah berubah menjadi ”tata uang”. Uang menjadi faktor dominan dalam kebijakan penataan reklame. Kasus reklame Kedungdoro dan reklame-reklame bermasalah lainnya kian menguatkan dugaan adanya praktik ilegal yang dikendalikan seseorang yang memiliki kekuatan dan pengaruh politik.
Kasus reklame bermasalah tersebut makin marak lantaran tak ada konsultan reklame yang menangani penataan reklame. Dulu, ketika konsultan Dwi Purnama Abadi (DPA) masih ada, izin pendirian reklame cukup terkontrol dan penataannya terkendali. Dengan demikian, bisa dideteksi mana reklame yang masa izinnya habis atau tidak. Kekosongan konsultan yang mengurusi perizinan reklame itulah yang kemudian dimanfaatkan para mafia reklame untuk mencari keuntungan meteri.
Karena itu, Pemkot Surabaya dituntut bersikap lebih tegas dengan menindak dan memberi sanksi kepada biro dan jasa reklame yang melanggar. Salah satunya, mencabut izin penyelenggaran reklame. Kalau perlu, bikin black list. Jika tidak ada tindakan tegas, dikhawatirkan pelanggaran-pelanggaran serupa kembali terjadi di kemudian hari dan kota ini akan menjadi ”bancaan” para makelar dan mafia reklame. Akhirnya, wajah kota ini akan berubah menjadi ”hutan kota” yang kian semrawut dan amburadul.
Wali Kota Bambang D.H. harus berani bertindak tegas dalam menegakkan perda. Jangan sampai penegakan perda menjadi ompong dan terkalahkan oleh pengaruh serta kekuatan seseorang atau kelompok yang berusaha melindungi reklame bermasalah dan melanggar perda. (soe)
Sumber : Jawa Pos
Maret 12, 2010 @ 2:34 pm
ohh