Draf susunan OPD yang terbaru disepakati dalam rapat final panitia khusus (pansus) OPD di ruang rapat komisi A, Selasa (25/10). Dalam draf tersebut, terdapat 15 perubahan nomenklatur satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Asisten wali kota benar-benar dikepras menjadi tiga. Yakni, asisten pemerintahan, asisten perekonomian dan pembangunan, serta asisten administrasi umum.
Asisten kesejahteraan rakyat dilebur dalam asisten administrasi umum serta berubah nama menjadi bagian administrasi dan kesejahteraan rakyat. Nomenklatur SKPD juga dirombak total.
Ada yang diubah, digabung, bahkan dipecah. Ada pula dinas yang diturunkan menjadi badan dan badan dinaikkan menjadi dinas.
Total OPD yang baru terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, satpol PP, 4 badan, 26 dinas, serta 2 UPT rumah sakit umum daerah (RSUD) (selengkapnya lihat grafis).
Ketua Pansus OPD Fatkur Rokhman menyatakan, susunan OPD sudah klir. Dia mengakui, beberapa waktu sebelumnya terdapat beberapa keberatan dari pemkot.
Terutama soal komposisi tiga asisten dan tiga staf ahli. ’’Tapi, komposisi ini sudah sesuai dengan tuntunan PP No 18 Tahun 2016,’’ katanya.
Politikus PKS itu berharap pemkot mulai melakukan penyesuaian dengan komposisi baru tersebut. Meski tidak mudah, upaya itu perlu dilakukan. ’’Saya rasa pemkot sudah mulai menyusun perwali untuk OPD,’’ ujarnya.
Sekretaris Pansus Herlina Harsono Njoto menuturkan, tidak ada perubahan yang signifikan dari susunan OPD sejak konsultasi dengan Biro Organisasi Pemprov Jatim beberapa waktu lalu.
Pemkot mematuhi arahan provinsi. Misalnya, membentuk badan penanggulangan bencana daerah (BPBD). ’’BPBD setuju untuk dibentuk karena itu amanat undang-undang,’’ terangnya.
Namun, ada juga yang masih dipertahankan pemkot. Yaitu, urusan pengelolaan keuangan daerah. Menurut Herlina, pusat meminta SKPD pengelola keuangan harus dipisah dari SKPD pengelola pajak daerah.
Surabaya memilih tetap menggabung keduanya dalam dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan. ’’Sementara ini, kinerja DPPK (dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan, Red) masih dianggap efisien,’’ tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Luthfiyah berharap betul dengan terbentuknya dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM-PTSP).
Urusan perizinan diharapkan tidak lagi ruwet dan dihiasi pungli karena masih melalui banyak pintu. ’’Selama ini kita baru bisa satu atap. Percuma satu atap kalau pintunya masih banyak,’’ tandas politikus Partai Gerindra tersebut. (tau/c14/oni/sep/JPG)
