Dua hari pasca penetapan alat kelengkapan, hari ini,Komisi A DPRD Kota Surabaya langsung melakukan hearing membahas Anggaran Pilkada 2015. Hearing dihadiri Kepala Bappeko, Ka. Bakesbangpol dan Linmas, Ka. Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan, Ka. Bina Program, Ka. Bagian Hukum. Instansi yang tidak hadir adalah KPU Kota Surabaya.
Kepala Bakesbangpol Linmas Kota Surabaya Soemarno mengakui bahwa anggaran Pilkada 2015 adalah atas usulan instansi-instansi terkait sedangkan Bakesbangpol hanyalah sebagai verifikator. Ada 5 instansi yaitu Korem, Polrestabes, Polres Tanjung Perak, Komisi Pemilian Umum dan Panwaslu. Hasil Verifikasi Anggaran untuk masing-masing isntansi adalah sebagai berikut :
- KOREM 226.301.600
- POLRESTABES 10.230.887.200
- POLRES TANJUNG PERAK 3.586.370.400
- KPU 71.610.424.140
- PANWASLU 5.029.623.836
Sedangkan untuk Bakesbang sendiri dianggarkan 1.858.058.000. Sehingga Total seluruh anggaran adalah 92.541.665.176. Penetapan anggaran ini adalah memakai asumsi Pilkada Langsung sesuai Undang-undang lama dan sudah dibahas bersama Komisi A DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014.
Dengan asumsi itulah kemudian muncul pertanyaan dari salah satu anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019, Fatkur Rohman, perihal bagaimana jika nantinya jadi diberlakukan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
“Anggaran ini kan berasumsi UU Pilkada Langsung sebelum munculnya Perpu, pertanyaan saya, semisal ternyata nanti Perpu ini disetujui, apakah ada implikasi terhadap anggaran APBD? Jika ada maka seharusnya kan dimasukkan dalam APBD 2015..apalagi sekarang kita sedang membahas RAPBD”,tanya Fatkur.
Soemarno menjelaskan bahwa memang betul bahwa jika perpu ini yang diberlakukan maka akan berdampak pada penambahan anggaran beberapa item. Beliau mengusulkan agar Komisi A bisa menanyakan langsung ke KPU.
“Ini adalah Ranah KPU, misalnya Pendaftaran bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal Calon Walikota harus dilaksanakan 6 (enam) bulan sebelum pembukaan pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota, maka harus segera bisa ditetapkan kapan pelaksanaan Pilkada 2015. Kemudian terkait Uji Publik, ini belum dianggarkan”, jelas soemarno.
Sebagaimana disebutkan dalam Perpu, pasal 38 ayat (5), bahwa Uji Publik dilaksanakan secara terbuka paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota. Sedangkan teknis Uji Publik akan seperti apa, belum diusulkan oleh KPU.
“Sebaiknya, segera pemerintah kota berkoordinasi dengan KPUD agar masalah ini bisa clear, jika memang sudah ada usulan, segera dibahas di tim anggaran dan mumpung kita pekan depan ada pembahasan RKA APBD..misal uji publik itu cukup dilaksanakan di DPRD, atau per kecamatan atau per kelurahan, akan berimplikasi pada anggaran, kita akan mengukur apakah impian kita utk gedok APBD tepat tanggal 10 nop 2014 memungkinkan atau tidak”, tambah Fatkur yang juga anggota Fraksi PKS.
Setelah sekitar 2 jam diskusi yang cukup dinamis akhirnya dengan beberapa pertimbangan, Komisi A kemudian membuat 2 rekomendasi yaitu :
- Meminta Pemerintah Kota segera berkoordinasi intensif dengan KPU perihal anggaran Pilkada 2015 dengan mempertimbangkan kemungkinan berlakukan Perpu no 1 tahun 2014.
- Komisi berencana memanggil KPU pekan depan untuk memintai keterangan terhadap anggaran Pilkada 2015 dengan 2 asumsi yaitu Pilkada Langsung sesuai Perpu atau Pilkada Tidak Langsung sesuai UU 22 Tahun 2014.