SURABAYA PAGI – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan Anak DPRD Surabaya meminta pihak swasta ikut memberikan sumbangsih melindungi anak-anak di kota pahlawan dari tindak kekerasan. Hal ini setelah pansus melakukan konsultasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia di Jakarta.
Anggota pansus Fatkur Rohman mengatakan, saat di kementerian pihaknya bertanya mengenai keberadaan standarisasi pemerintah pusat dan atau daerah lain di Tanah Air mengenai peran tiga pilar, yakni pemerintah, swasta dan masyarakat untuk memberikan perlindungan pada anak.
“Kamis (19/5) saat di kementerian, saya sempat bertanya apakah ada peran tiga pilar, khususnya swasta melalui program CSR atau program ramah anak yang terpayungi regulasi, seperti perda,” terang Fatkur kemarin. Pertanyaan itu disampaikan kepada Asisten Departemen Deputy Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sutarti.
Fatkur menambahkan, dalam raperda yang dibahas pansusnya terdapat pasal yang mengamanatkan dibentuknya gugus tugas dan sejenisnya. Yang menjadi leading sector gugus tersebut adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) yang beranggotakan Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan dan juga lembaga swadaya masyarakat yang secara sistemik mengawal implementasi perlindungan anak.
Sayangnya, tidak ada penekanan atas pentingnya peran perusahaan swasta di Surabaya yang seharusnya dirangkum dalam raperda. Peran swasta dipastikan ada selagi diatur dalam raperda, supaya pemerintah juga bisa mengawal penerapannya.
Waktu itu, kata Fatkur, Sutarti yang sebelumnya menyimak pertanyaan mengatakan jika dalam Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak memang sifatnya umum, skema tiga pilar yang melibatkan peran swasta cukup bagus jika dituangkan di raperda. ”Dari keterangan bu Sutarti, kota yang cukup bagus dalam implementasi Perda Perlindungan Anak yang kami tahu adalah kota Surakarta (Solo). Namun skema peran swasta kayaknya belum ada yang didefinisikan secara tegas, semoga Surabaya bisa jadi pionir,”jelasnya menirukan ungkapan Sutarti.
Sementara itu Direktur Surabaya Children Crisis Center (SCCC) Edward Dewarucci menyebut, Undang-Undang Perlindungan Anak hanya memberikan batasan umum tentang hak dasar anak. Antara lain, hak tumbuh, berkembang, berpartisipasi, hak non diskriminasi.
Sementara, Surabaya yang sedang membahas raperda perlindungan anak perlu mencantumkan kriteria detail kebutuhan anak-anak Surabaya. Anak-anak di Surabaya membutuhkan kemudahan akses pendidikan dan kesehatan.
Dua unsur ini seringkali menjadi hambatan bagi kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah, seperti buruh migran, kaum msikin kota. Perda nanti diharapkan mampu menjembatani kelompok ini. Termasuk untuk masalah pidana terhadap anak-anak.
Perda juga diharapkan bisa mengatasi persoalan anak-anak yang hidup di jalanan, menjambret, tertangkap Satpol PP, meskipun mereka berasal dari daerah lain. ”Perda harus mencerminkan kelompok-kelompok ini,” terangnya.
Untuk mengimplementasikan pendidikan dan kesehatan bagi anak-anak itu, perda bisa mencantumkan sistem kluster terkecil, yakni di tingkat kelurahan. Kelurahan harus memiliki data anak-anak yang menjadi tanggungan negara.
Seandainya konsep ideal ini berjalan, maka anak-anak Surabaya bisa hidup dengan baik. ”Jangan sampai seperti pembagian raskin (beras untuk orang miskin), meskipun kelurahan memiliki data siapa saja yang berhak mendapatkan, tapi tidak dijalankan dengan baik,” pungkasnya. (ton)