suarasurabaya.net| Bulan Juli ini seharusnya dilaksanakan pembahasan dan penetapan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) dalam rangka mengawali pembahasan RAPBD tahun 2011. Sesuai Permendagri Nomor 59/2007 pasal 87 rancangan KUA dan PPAS seharusnya sudah diserahkan kepada anggota DPRD selambat-lambatnya Juni 2010, untuk dipelajari dan kemudian ditetapkan pada bulan Juli.
Namun pada kenyataannya hingga kini anggota Banggar DPRD kota Surabaya belum menerimanya. Sehingga wajar jika ada kekuatiran bahwa pembahasan hingga penetapannya akan molor dari jadwal seharusnya.
Menurut FATKUR ROHMAN anggota Banggar DPRD Kota Surabaya pada wartawan, Jumat (16/07), secara normatif KUA-PPAS semestinya sudah harus dibahas Juli awal sehingga di akhir bulan sudah bisa ditetapkan.
“Namun hal tersebut sangat mustahil dikarenakan hingga detik ini saja draft awal dari pemerintah kota Surabaya belum diserahkan. Ini membuktikan Pemkot sudah tidak memenuhi unsur ketaatan terhadap peraturan,”tegasnya.
Bahkan, muncul anggapan hal ini sengaja dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar nantinya anggota DPRD tidak mendapatkan waktu yang cukup untuk membahas sehingga dapat segera disahkan.
FATKUR mengatakan sesuai keputusan MK, ada pencoblosan ulang Pemilukada Kota Surabaya di 5 Kecamatan dan 2 kelurahan yang harus dilakukan sebelum bulan Ramadhan atau pada akhir bulan Agustus. Jika tidak diantisipasi, ini akan membuat konsentrasi Pemkot terpecah.
Akan patut disayangkan jika kemudian hal itu dijadikan pembenaran akan keterlambatan dalam menyusun draft KUA-PPAS. “Jika dibahas dengan tergesa-gesa maka akan berdampak tidak baik bagi masyarakat Surabaya karena KUA-PPAS memuat arah kebijakan Pemkot Surabaya dan juga mencakup hajat hidup masyarakat Surabaya,”tegas FATKUR yang juga ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dengan terlambatnya pembahasan dan penetapan draft KUA-PPAS diiringi berbagai kondisi yang ada di atas, ini bisa berdampak pada molornya pembahasan dan penetapan RAPBD kota Surabaya tahun 2011 yang seyogyanya bisa selesai paling lambat 30 Nopember tahun 2010 sesuai dengan Permendagri 37 tahun 2010. (tin)