Surabaya – Surya– Pemberian fasilitas gratis daftar di puskesmas untuk warga mampu atau nonmasyarakat miskin (maskin), mengundang kritik dari DPRD Surabaya. Fasilitas ini diatur dalam Perwali 30/2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Nonmiskin yang dibiayai APBD.
Pansus Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan DPRD Surabaya dalam hearing dengan Dinas Kesehatan, Selasa (13/7), meminta perwali itu dicabut. Sekretaris Pansus Fatkur Rohman menyatakan setuju jika fasilitas itu hanya diberikan untuk maskin. “Tapi untuk yang nonmaskin alias orang mampu kenapa harus membebani pemerintah, ini kan bertentangan dengan azas keadilan dan merupakan prioritas pembangunan yang keliru,” ujarnya.
Menurut Fatkur, akan lebih baik jika alokasi untuk warga nonmaskin itu dipakai untuk membangun puskesmas atau program yang meningkatkan pelayanan puskesmas.
Kabag Hukum Suharto Wardoyo menyatakan anggaran untuk maskin sudah ditetapkan dalam Perda 13/2009 tentang APBD 2010 oleh DPRD Surabaya. “Anggaran sudah disetujui kalau mau dicabut perdanya juga direvisi lagi,” ujarnya.
Karcis pendaftaran puskesmas Rp 2.500 per orang, saat ini sedang dikaji kenaikan menjadi Rp 5.000 tapi dibiayai oleh APBD. Adapun dana APBD Surabaya Rp 7,1 miliar dari kebutuhan warga Surabaya sekitar Rp 14 miliar. Separuh sisanya dibiayai oleh pemprov.
Sementara itu Kepala Dinkes Kota Surabaya Esty Martiana Rachmie, mengatakan Perwali tidak lahir dengan sendirinya. Pasalnya perwali itu mengikuti MoU yang dilakukan dengan pemprov Mei lalu.
Untuk diketahui, lanjut Esti, dari seluruh kota di Jatim saat itu hanya Surabaya yang belum menyepakati MoU