Kota Surabaya bakal memberlakukan tata kelola dan regulasi reklame lebih Ketat tahun ini. Begitu masa izin pembuatan reklame habis atau reklame itu bodong akan langsung mati lampu sorot pada reklame.
Termasuk jika reklame berupa videotron akan mati otomatis. Pemkot Surabaya yang akan mengendalikan para pelaku reklame nakal itu. Saat ini tengah dibahas dalam Raperda Reklame.
“Harus begitu. Tidak boleh seenaknya dan tidak boleh main-main. Lebih hemat tidak perlu menerjunkan petugas ke lokasi. Cukup dimatikan lampu dan videotron dari sentra oleh pemkot,” kata Muhammad Machmud, anggota Pansus Reklame, Rabu (21/1/2021).
Saat ini Komisi A tengah membahas Raperda Reklame dengan merevisi Perda 5/2019. Menguat diberlakukan reklame elektronik atau e-reklame. Apalagi Surabaya dikenal Smart City.
Fatkur Rohman anggota Pansus yang lain juga mendorong diberlakukan e-reklame.
Dengan sistem online pada tata kelola reklame akan memudahkan dalam pengawasan dan penindakan.
Tidak hanya memantau jumlah reklame yang terpasang tapi juga yang tidak berizin atau bodong dan habis izin Surat Izin Pendirian Reklame (SIPR). Pemkot juga akan membuat sistem pengendalian izin reklame secara online. Khususnya, yang model videotron.
Selama ini ijin online reklame saatnya diikuti penindakan onlihe juga.
Fatkur mendorong harus ada otomatisasi deteksi ketika SPIR habis. Ada alarm visual yang membuat publik tahu tanpa harus buka internet.
Pelaku reklame mbandel harus diberi pelajaran dan juga menghindari oknum aparat yang terkesan membiarkan reklame liar.
Selain soal penindakan, zonasi pemasangan reklame juga model reklame juga wajib semua dibuat model videotron.
Sekretaris Pansus Reklame Pertiwi Ayu Khrisna mengatakan pengadaan reklame selama ini sudah cukup baik. Namun, belum ada regulasi yang mengatur tentang pembagian zona untuk pemasangan reklame. Sebab, tidak semua tempat boleh dipasangi reklame.
Ayu mengatakan pembagian zona reklame akan dibagi menjadi lima. Antara lain, zona dengan kendali ketat, sedang, rendah, kawasan khusus, serta kawasan yang tidak boleh ada reklame.
Saat ini, banyak pengusaha periklanan yang dinilai menempatkan papan reklame tidak pada tempatnya. “Misalnya yang ada di rumah atau gedung yang berlokasi di tepi jalan utama. Itu nanti kita atur,” kata politikus Golkar itu.