PKS-Surabaya. Dalam sejarahnya, pedagang Kaki Lima atau disingkat PKL adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang menggunakan gerobak. Istilah itu sering ditafsirkan karena jumlah kaki pedagangnya ada lima. Lima kaki tersebut adalah dua kaki pedagang ditambah tiga “kaki” gerobak (yang sebenarnya adalah tiga roda atau dua roda dan satu kaki). Namun Saat ini istilah PKL juga digunakan untuk pedagang di jalanan pada umumnya. Berbagai produk ditawarkan pedagang-pedagang ini baik berbentuk barang maupun jasa dengan bermodalkan keuletan dan harga yang sangat terjangkau bagi masyarakat kebanyakan di kota ini. Oleh karena itu, pada kenyataannya PKL sangatlah diperlukan oleh masyarakat khususnya masyarakat yang mempunyai tingkatan ekonomi menengah ke bawah.
Kuatnya magnet bisnis kota Surabaya ini mampu memindahkan penduduk dari desa berurbanisasi ke kota dalam rangka beralih profesi dari petani menjadi pedagang kecil-kecilan. Namun seiring perkembangan waktu, seringkali kita jumpai permasalahan terkait PKL yaitu ketika mereka berjualan di trotoar jalan, di taman-taman kota, di jembatan penyebrangan, bahkan di badan jalan. Ini sangatlah dilematis mengingat bahwa mereka di satu sisi sangat dibutuhkan oleh masyarakat namun disisi lain sering ditengarai menjadi penyebab kemacetan lalu lintas ataupun merusak keindahan kota. Pengamat masalah perkotaan Alisjahbana menyarankan adanya “Hari tanpa PKL” (Satu hari dimana seluruh PKL di Surabaya berhenti berjualan), guna menunjukkan seberapa penting arti PKL bagi kehidupan kota Surabaya. Karenanya, solusi terbaik adalah melakukan penataan PKL dan bukan sekedar penggusuran tanpa ada solusi yang jelas.
LANGKAH PEMKOT DIRAGUKAN
Dalam RPJMD 2006-2010, Pemkot Surabaya menegaskan komitmen penataan dan pengelolaan sektor informal. Selain itu, secara khusus didirikan Dinas Koperasi dan Sektor Informal. Lembaga tersebut berupaya menyediakan kawasan “legal” bagi PKL untuk berjualan dan menyediakan dana bergulir. Data resmi Dinas Koperasi dan Sektor Informal Pemkot tahun 2006 menyebut angka 18.823 PKL. Mereka tersebar 600 titik yang ada di 31 kecamatan. Dari 18.823 PKL itu, 40 persen warga Surabaya. Sementara 60 persen sisanya berasal dari luar kota. Namun menurut Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), jumlah PKL di Surabaya mencapai 56.000.
Pemkot sendiri mengaku telah melakukan pendataan, penataan, pemberian modal bergulir hingga pelatihan kerja melalui Dinas Koperasi dan Sektor Informal. Saat ini PKL binaan Pemkot mencapai 17 titik. Pada tahun 2007, total anggaran untuk PKL Rp 2,2 miliar, yang terdiri atas Rp 1,8 miliar untuk modal bergulir dan Rp 400 juta untuk pembinaan. Sedangkan tahun ini Dinas Koperasi dan Sektor Informal menyediakan anggaran Rp 1 miliar untuk PKL. Dan pemkot mengklaim telah melakukan Pembinaan kepada sekitar 8.000 PKL yang tersebar di Surabaya dengan memberikan fasilitas penguatan modal Rp 2 juta tiap pedagang dengan sistem pinjam dan pengembalian berjangka dua tahun.
Melihat kenyataan di lapangan, upaya Pemkot Surabaya dalam penataan PKL ternyata diangggap beberapa kalangan masih terkesan setengah-setengah. Akibatnya, upaya penertiban seringkali berujung pada bentrokan dan perlawanan fisik dari PKL. Bersama dengan komponen masyarakat lainnya, tidak jarang para PKL pun justru melakukan unjuk rasa menghujat kegagalan pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja untuk measyarakat miskin
Yulyani, Anggota DPRD II Kota Surabaya dari PKS mengatakan bahwa Langkah Pemkot terkesan kurang serius, ini terlihat dari indikator keberhasilan yang muncul di APBD hanya berupa terlaksananya Seminar untuk sosialisasi Perda kepada PKL sedangkan detail dan desain program pembinaan dan relokasi atau lokalisasi tidak jelas indikator keberhasilan per tahapannya.
Angka 8000 PKL Binaan ini juga masih sangat jauh dari total jumlah PKL yang ada di surabaya. Perbedaan yang cukup mencolok antara jumlah PKL dari data resmi Pemkot dengan data beberapa pihak juga memicu kecurigaan masyarakat akan profesionalisme Pemkot Surabaya.
Data resmi Pemkot tahun 2006 adalah 18.823 PKL. Padahal menurut sumber LBH, jumlah PKL di kota Surabaya tahun 2006 sekitar 25 ribu PKL dan menurut Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) jumlah PKL Surabaya telah mencapai 56.000.
Pemerintah juga lemah dalam pengawasan dalam mendeteksi penyimpangan pengguliran program penataan PKL. Kelemahan pengawasan ini terindikasikan oleh beberapa hal diantaranya penggusuran yang tidak didahului dengan komunikasi kepada mereka terkait kejelasan tempat relokasi, kewajiban membeli tenda bagi PKL yang dibina sehingga uang 2 juta yang semestinya utuh diterima menjadi berkurang, fenomena “kucing-kucingan” yang terkesan sengaja dipelihara karena beberapa PKL bisa kembali asalkan bayar iuran harian ke satpol PP.
Penertiban PKL juga terkesan diskriminatif, karena selama ini obyek penertiban hanya terfokus pada kelompok marginal kota, sementara kekuatan komersial yang juga sama-sama melanggar tata tertib kota seolah-olah tidak tersentuh.
SOLUSI YANG INTEGRATIF
Harus diakui bahwa upaya menata PKL dan menertibkan bangunan liar di Kota Surabaya bukanlah hal yang mudah namun tiada masalah kecuali pasti ada solusinya. Memang, pemkot pada akhirnya tidak bisa sendirian dalam penuntasan permasalahan PKL ini, perlu bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat kota Surabaya bahkan stake holder dari kota-kota yang lain terkait arus urbanisasi namun tetap saja kunci pertama adalah keseriusan dan konsistensi yang harus ditunjukkan oleh Pemkot Surabaya dalam mengawal program-program terkait PKL ini. Beberapa hal yang mungkin bisa menjadi pertimbangan pemkot dalam menangani PKL ini adalah :
Mengawali dengan paradigma bahwa PKL bukanlah semata-mata beban atau gangguan bagi keindahan dan ketertiban kota. Tetapi, PKL juga punya hak hidup dan mendapatkan penghasilan secara layak, namun tentunya alasan seperti ini jangan sampai digunakan pedagang untuk berdagang tanpa mematuhi aturan karena tidak semua lokasi di Kota Surabaya bisa dipakai sebagai tempat usaha. Pemkot tetap harus tegas namun tentunya ini membutuhkan komunikasi dengan penuh keterbukaan.
PKL sesungguhnya juga merupakan aset dan potensi ekonomi jika benar-benar bisa dikelola dengan baik. Paradigma ini akan berimplikasi pada cara pendekatan Pemkot ke PKL yang selama ini dianggap sangat represif-punitif yang justru melahirkan perlawanan dan mekanisme “kucing-kucingan” yang sama sekali tidak menyelesaikan masalah. Kalau benar di Surabaya terdapat 56.000 PKL, kemudian mereka masing-masing dikenakan retribusi Rp 500, maka dalam satu hari Pemkot Surabaya dapat menerima pemasukan sebesar Rp 28 juta
Masalah yang muncul berkenaan dengan PKL ini adalah banyak disebabkan oleh kurangnya ruang untuk mewadahi kegiatan PKL di perkotaan. Konsep perencanaan ruang perkotaan (RTRW) yang tidak didasari oleh pemahaman informalitas perkotaan sebagai bagian yang menyatu dengan sistem perkotaan akan cenderung mengabaikan tuntutan ruang untuk sektor informal termasuk PKL. Kawasan yang dikhususkan untuk PKL telah terbukti menjadi solusi dibeberapa tempat di Indonesia. Bahkan bisa menjadi alternatif Tempat wisata jika dimodifikasi dengan hiburan yang menarik perhatian masyarakat.
Pemkot harus memiliki riset khusus secara bertahap untuk mengamati dan memetakan persoalan PKL di Surabaya, pasang-surut perkembangan PKL serta bangunan liar di berbagai wilayah kota, sehingga bisa meletakkan argumen logis untuk aktivitas berikutnya. Sehingga model pembinaan ke PKL bisa beragam bentuknya dan tidak mesti dalam bentuk bantuan modal. Model pembinaan PKL dari Pemkot yang memang sudah berjalan dan dirasakan efektif mungkin bisa dilanjutkan tinggal bagaimana memperkuat pengawasan implementasi di lapangan karena masih banyak keluhan indikasi lemahnya pengawasan penyimpangan.
Pemkot harus membuka diri untuk bekerja sama dengan elemen masyarakat dalam penanganan masalah PKL ini. Semisal LBH dan beberapa LSM atau pihak akdemis mungkin bisa dilibatkan untuk melakukan riset pemetaan persoalan PKL dan advokasi ke mereka. Beberapa Ormas bahkan Parpol pun bisa berperan dalam hal pembinaan ke mereka sehingga PKL ini benar-benar menjadi tanggung jawab bersama masyarakat.
Pemkot harus memastikan payung hukum (Perda) yang tidak menjadikan PKL sebagai pihak yang dirugikan. Pelibatan semua elemen yang terkait baik itu masyarakat, pengusaha, dewan, dinas terkait dan elemen yang lain dengan semangat keterbukaan justru akan menjadikan kebijakan pemkot didukung dan dikawal implementasinya oleh banyak kalangan.
Pemkot juga harus berani mengawal regulasi terkait penyediaan 10 % area bagi tiap-tiap tempat pembelanjaan seperti Mall atau supermarket yang dikhususkan untuk PKL. Tentunya Pemkot harus memfasilitasi sehingga antara pihak PKL dan Pengusaha bisa sama-sama tidak dirugikan.
Penertiban terhadap PKL liar mestinya harus dilakukan dengan pendekatan dialog yang bernuansa pembinaan dan bukan pendekatan represif yang justru memicu perlawanan dan tidak boleh terkesan tebang pilih karena bisa memicu kecurigaan masyarakat tentang adanya tekanan politis dari kekuatan tertentu yang mengarahkan penertiban hanya pada komunitas tertentu. Penggusuran yang tidak disertai keberlanjutan program yang pasti bisa berdampak pada peningkatan jumlah pengangguran dan kemiskinan. Pengangguran yang jika tidak terkendali dengan baik justru memicu tindakan kriminalitas baru di Kota Surabaya.
Selain penerapan Kebijakan penertiban terhadap PKL, Pemkot juga harus berani melakukan penertiban kepada komunitas lain yang memang juga melanggar aturan tata tertib kota semisal sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menempati jalur hijau kota, dan bangunan-bangunan komersial yang melanggar garis sempadan.
Pemkot juga harus punya langkah preventif berupa pencegahan arus urbanisasi agar tidak kelewat batas atau melebihi kemampuan daya tampung kota. Kerja sama dengan daerah hinterland (pedalaman) mutlak dilakukan.
Konsistensi langkah Pemkot dalam mengawal poin-poin diatas semoga bisa menempatkan PKL menjadi bagian terintegral dari masyarakat yang lain dan menjadi bagian penting dalam sistem ekonomi perkotaan dan bukan sebagai korban pembangunan kota metropolitan. (Fat)
April 19, 2008 @ 2:49 pm
Gagasan yang bagus. Saya dukung pak Fatkur.
April 19, 2008 @ 8:24 pm
ide brilian. klo Ust kesampaian jd (Insya Allah) terapkan aj ide ini. terkesan sekarang PKL hanya sebagai sampah kota yg harus dibersihkan. perjuangkan trus saudara2 kita yg PKL. smoga aj smua PKL akan milih PKS.
November 9, 2008 @ 9:47 am
Serikat Pedagang Kaki Lima (SPEKAL) Surabaya yang telah resmi tercatat di BAKESBANG Surabaya sepakat dengan Ustad. Tuntutan bubar dan bongkar kayak ide orang idiot aja. Sementara menata kelayakan yang sudah dianggarkan kayaknya hanya pantes-pantesan aja “Masak APBD gak ada penataan” sementara obrakan jalan. !Me